PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Sebelumnya Pemerintah kota (Pemkot) Palembang pastikan jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), menghadapi Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 13 tahun 2026.
Terkait hal tersebut, Wali kota Palembang Ratu Dewa kembali menegaskan, jika pencairan THR bagi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 11 Maret 2026 lalu oleh BPKAD kota Palembang.
Dipastikan pencairan THP bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah kota Palembang akan selesai paling lambat di hari Rabu 18 Maret 2026. --Foto : Sandy P - PALTV
Sementara untuk besaran THR yang dicairkan akan disesuaikan.
“untuk THR PPPK paruh waktu saya sudah intruksikan BPKAD sejak tanggal 11 sudah dibayarkan.
BACA JUGA:4 Hari Masa Angkutan Lebaran, KAI Divre III Palembang Catat 14.335 Orang Gunakan Kereta Api
BACA JUGA:Safari Ramadhan SMBR–SIG Pererat Harmoni Kebersamaan Bersama Karyawan dan Masyarakat
Wali kota Palembang Ratu Dewa kembali menegaskan, jika pencairan THR bagi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 11 Maret 2026 lalu oleh BPKAD kota Palembang.--Foto : Sandy P - PALTV
Para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah kota Palembang diharapkan tidak perlu khawatir jika THR belum cair, lantaran menurut Wali kota Palembang kemungkinan ada kendala administrasi maupun dokumen yang terjadi di OPD.
Meski begitu, dipastikan pencairan THP bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah kota Palembang akan selesai paling lambat di hari Rabu 18 Maret 2026.
“memang ada kendala terkadang dari proses administrasi datau dokumen OPD. Tetapi kita pastikan seuanya harus selesai dan kita tunggu di hari Selasa atau Rabu semuanya harus sudah selesai.” tegasnya.