Atas tindakan Redo Alaf Pamungkas yang memasan barang terlarang berupa narkoba secara online, tersangka Redo akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.*
Ambil Paket di Loket Jasa Pengiriman Barang, Seorang Pemuda Diciduk BNN Muara Enim
Rabu 12-07-2023,19:04 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan
Kategori :
Terkait
Selasa 11-02-2025,23:18 WIB
Anggota DPRD Ogan Ilir Intruksi Saat Sidang Paripurna, Ini Sebabnya.
Minggu 09-02-2025,19:34 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayu, 65 Paket Diamankan
Senin 03-02-2025,15:33 WIB
Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Kasus Narkoba
Senin 27-01-2025,20:10 WIB
Ibu Muda di Palembang Jadi Korban KDRT, Ini Penyebabnya
Kamis 23-01-2025,11:00 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Jalin Sinergi dengan BNN, Apa Langkah Strategisnya?
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,07:50 WIB
Sudah 20 Tahun Lebih, Kenapa Design Suzuki APV Tidak Berubah
Rabu 19-02-2025,07:16 WIB
Top 5 Mobil dengan Transmisi Manual Terbaik yang Bisa Dibeli Saat Ini
Rabu 19-02-2025,12:15 WIB
Garansi Baterai EV Dipersulit, Persaingan Mobil Listrik Di Indonesia Kian Menantang
Rabu 19-02-2025,11:45 WIB
Zhengzhou Menjadi Pusat Baru Industri Mobil Listrik China, BYD Rekrut 20.000 Karyawan Baru
Rabu 19-02-2025,07:58 WIB
Ponsel Panas dan Lemot? Kenali Dampak Jangka Panjangnya!
Terkini
Rabu 19-02-2025,23:06 WIB
Menyongsong Musim Liga 2 2025/26, Skuad Sriwijaya FC Tidak Banyak Berubah
Rabu 19-02-2025,22:06 WIB
Sumsel Diprediksi Masih Diguyur Hujan Hingga Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor
Rabu 19-02-2025,21:03 WIB
Diduga Hilang Konsentrasi dan Berkecepatan Tinggi, Pengendara Motor Kawasaki Ninja Tabrak Truk Tangki
Rabu 19-02-2025,20:17 WIB