Atas tindakan Redo Alaf Pamungkas yang memasan barang terlarang berupa narkoba secara online, tersangka Redo akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.*
Ambil Paket di Loket Jasa Pengiriman Barang, Seorang Pemuda Diciduk BNN Muara Enim
Rabu 12-07-2023,19:04 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-06-2025,18:56 WIB
Titipkan Anak Pecandu Narkoba Ke Barak Militer, Tamparan Keras Bagi Penegak Hukum
Sabtu 21-06-2025,11:10 WIB
Lagi, Warga Sumsel Temui KDM Terkait Permasalahan Anak Pencandu Narkoba
Jumat 20-06-2025,17:58 WIB
Transaksi Narkoba Dan Memiliki Senjata Api, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Jumat 13-06-2025,17:53 WIB
Pertama Kali, 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Upaya Restorative Justice
Rabu 11-06-2025,20:26 WIB
Mobil Terbalik, Jaringan Narkoba Ogan Ilir Terungkap
Terpopuler
Rabu 27-08-2025,10:10 WIB
Mobil Listrik Double Cabin dengan Daya Tahan Baterai hingga 500 Km
Rabu 27-08-2025,15:27 WIB
Bupati Edison Resmikan 4.976 PPPK Muara Enim
Rabu 27-08-2025,13:39 WIB
Mobil Listrik Double Cabin Kini Punya Mode Off-Road Pintar
Rabu 27-08-2025,18:05 WIB
Woto Led Flyon: Motor Bergaya Nakal dengan Sentuhan Modern
Rabu 27-08-2025,16:27 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu
Terkini
Rabu 27-08-2025,18:05 WIB
Woto Led Flyon: Motor Bergaya Nakal dengan Sentuhan Modern
Rabu 27-08-2025,16:56 WIB
Dorong Potensi Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Kunjungan Balitbangda Prabumulih
Rabu 27-08-2025,16:42 WIB
Pasar Cinde Akan Kembali Dibangun Pemprov Sumsel
Rabu 27-08-2025,16:27 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu
Rabu 27-08-2025,16:24 WIB