OJK Percepat Implementasi Program Penjaminan Polis, Ditargetkan Mulai 2027

Rabu 11-03-2026,11:41 WIB
Reporter : evi
Editor : Hanida Syafrina

Menurutnya, label penjaminan dari lembaga resmi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Matic 150cc Paling Nyaman untuk Mudik Jarak Jauh dan Irit BBM

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Analisis 17 Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Perusahaan yang tidak memiliki jaminan kemungkinan tidak akan bisa bersaing dengan perusahaan yang sudah memiliki label dijamin oleh LPS,” katanya.

Dalam jangka panjang, program penjaminan polis diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus meningkatkan stabilitas industri asuransi di Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong perusahaan asuransi untuk menjaga kondisi keuangan yang sehat serta meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan.

Kategori :