Rampas Motor ASN di Lahat, Pemuda Asal Palembang Diciduk Polisi

Rabu 04-03-2026,16:25 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Tags :
Kategori :

Terkait