Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Rampas Motor ASN di Lahat, Pemuda Asal Palembang Diciduk Polisi
Rabu 04-03-2026,16:25 WIB
Editor : Muhadi Syukur
Kategori :