Dua Terdakwa Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda Ahmat thoha Lebih Tinggi dan Wajiib Bayar UP 1,3 M

Senin 02-03-2026,16:07 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

“ Mewajibkan terdakwa Ahmat Thoha membayar uang pengganto sebesar Rp.1,3 Miliar , yang apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas JPU KPK.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya. 

Kategori :