“ Mewajibkan terdakwa Ahmat Thoha membayar uang pengganto sebesar Rp.1,3 Miliar , yang apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas JPU KPK.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya.