Pengelolaan Dana Haji Masuk Babak Baru, Anak Usaha BPKH Diperkuat

Senin 02-03-2026,11:05 WIB
Reporter : evi
Editor : Hanida Syafrina

Di sisi lain, revisi UU juga diharapkan memperkuat fondasi tata kelola internal BPKH. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif menjadi elemen penting agar pengelolaan dana haji tetap mendapatkan kepercayaan publik.

Fleksibilitas investasi yang diperluas harus tetap diimbangi dengan penerapan manajemen risiko sesuai praktik terbaik institusi keuangan internasional.

Dengan potensi pasar yang besar dan jumlah jemaah yang masif setiap tahun, peluang untuk menciptakan nilai tambah ekonomi terbuka lebar.

Namun, seluruh strategi tersebut harus dijalankan secara hati-hati, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jemaah sebagai pemilik dana.

Melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH berharap dapat menghadirkan pengelolaan dana yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan.

Tidak hanya meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah, tetapi juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam peta ekonomi haji dan umrah dunia.

Kategori :