PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris Pengganti di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (24/2).
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, terhadap Notaris Pengganti Dolly Lukita Simanjuntak, S.H. dan Rahmi Fadhilah, S.H.
Dolly Lukita Simanjuntak, S.H. dilantik sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Diana Sari Anggraini, S.H., M.Kn. di Kabupaten Banyuasin yang sedang menjalani cuti. Sementara itu, Rahmi Fadhilah, S.H. dilantik sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Pati Artha Raditya, S.H., M.Kn. di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, menegaskan bahwa pengangkatan Notaris Pengganti merupakan bagian dari upaya memastikan kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Pemkab Ogan Ilir Sepakat Perkuat Posbankum dan Harmonisasi Regulasi Daerah
“Pelantikan Notaris Pengganti ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Sumsel untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. Kami berharap para Notaris Pengganti dapat menjalankan amanah dengan profesional, berintegritas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alkana.
Profesionalisme pelayanan kenotariatan di Sumsel--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pembacaan kata-kata pelantikan, penandatanganan berita acara, pembacaan doa, serta pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama.
Peran Kemenkum Sumsel dalam pengawasan notaris pengganti--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan lancar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam pembinaan dan pengawasan jabatan notaris.(*)