PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah akan segera melaksanakan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan pada tanggal 28 November 2023 dan menggantinya dengan PNS Part Time.
Meskipun demikian, wacana ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan pemecatan massal bagi tenaga honorer.
Pemerintah segera menepis kekhawatiran tersebut. Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, muncul pula wacana penggantian status tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rincian mengenai bagaimana PPPK paruh waktu akan beroperasi juga akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Viral! Uang Rp 100 Ribu di ATM Keluar Rp 52 Ribu
Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan mengenai peraturan kerja untuk calon PPPK paruh waktu. Secara umum, PPPK paruh waktu akan diberlakukan seperti PNS waktu penuh, namun terdapat beberapa perbedaan terutama dalam hal jam kerja.
Secara normal, PNS bekerja selama sekitar 8 jam per hari di lingkungan pemerintahan. Sedangkan PPPK paruh waktu diusulkan bekerja hanya selama 4 jam dalam sehari.
Tak hanya itu, gaji bagi PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dari pekerja honorer sebelumnya, dan hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai persyaratan untuk PPPK paruh waktu ini. Demikian pula, belum ada pemberitahuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga penyelenggara rekrutmen PNS mengenai cara mendaftar PPPK ini.
BACA JUGA:PSSI Gelar Seleksi Calon Pemain Timnas Piala Dunia U-17 di 12 Kota Tanah Air
PNS Part Time.--instagram/@katadatacoid
Biasanya, semua informasi terkini akan diperbarui melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Rekrutmen PPPK paruh waktu juga direncanakan akan dilaksanakan dengan metode yang sama seperti rekrutmen PNS biasa.(*)