MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Masyarakat pertanyakan pembangunan jalan yang diduga hauling Batu Bara di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, mengingat masyarakat belum terima sosialisasi dari perusahaan atau pemerintah.
Ketua LSM Serasan Hijau yang juga masyarakat Desa Kepur, Andi Irawan mengatakan terkait rencana pembangunan jalan hauling yang melintasi Desa Kepur dirinya meminta kejelasan dari pihak pemerintah desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk melakukan sosialisasi terkait pembangunan tersebut.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar tidak ada dugaan terkait pelanggaran yang berkenaan dengan Perizinan, termasuk Amdal. Sebelumnya Andi mengaku sudah menghubungi kepala desa namun belum ada kejelasan bahkan tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakan jalur tersebut.
"Saya sudah bersurat ke dinas Lingkungan Hidup mempertanyakan segala hal terkait perizinan dan perusahan yang mengerjakan hauling tersebut," ujar Andi, Rabu 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Bobby Asia Jaksa Gadungan dan Edwin Firdaus Divonis 3 Tahun 8 Bulan
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Banjir Karangan Bunga, Ungkap kasus 23 Suku Emas
Dengan adanya keputusan Gubernur terkait pelarangan angkutan Batu Bara melalui jalan umum, maka perusahaan sangat mungkin untuk membangun hauling bagi perusahaan-perusahan yang ada di area tran sosial yang melintasi Desa Kepur.
"Anehnya beberapa masyarakat yang telah mendapatkan ganti rugi terkait pengerjaan hauling tersebut tidak mengetahui perusahaan apa yang melakukan pembayaran, pihaknya mengimbau agar perusahaan yang dimaksud untuk bersikap transparan," katanya
Dirinya membenarkan jika persoalan izin Amdal dan UKL itu ke pemerintah pusat hanya saja ada dua izin menurutnya yang harus ditempuh yaitu dari desa dan masyarakat terdampak.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk membangun jalan hauling, karena bermanfaat bagi masyarakat, dari informasi yang ada jalur hauling tersebut akan tembus ke Servo Km 107," ungkapnya
BACA JUGA:Tinjau Jembatan Tol Musi V, AHY Tegaskan Tol Palembang–Betung Dapat Difungsikan Saat Lebaran
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Luncurkan Program GPIPS Wilayah Sumatera
Masyarakat mempertanyakan pembangunan jalan yang diduga hauling Batu Bara di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.--Foto : M ardiansyah - paltv
Andi mempertanyakan terkait tanggungjawab ke depan, seandainya tidak dilakukan secara transparan bagaimana nasib masyarakat terdampak di kemudian hari termasuk sebab dan akibat.
Dikatakannya bahwa masyarakat dan aktivis lingkungan berhak mempertanyakan hal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kegiatan publik, dalam aturannya jarak atara hauling dan rumah warga minimal 50-100 meter