Mobil Terios Raib di Palembang, Dua Pelaku Diciduk Jatanras Polda Sumsel

Senin 09-02-2026,17:29 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp210 juta.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Bapokting Mulai Bergerak Naik

BACA JUGA:Tak Perlu Kamera Mahal, Galaxy A Series Kini Siap Dukung Konten Profesional

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka terancam dijerat Pasal 477 atau Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan penyertaan dalam tindak pidana.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka di RS Bhayangkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat.

Kategori :