Mobil Terios Raib di Palembang, Dua Pelaku Diciduk Jatanras Polda Sumsel

Senin 09-02-2026,17:29 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil di sebuah cafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial Dafid (33) dan Erick Lois Pernando (29).

Kasus ini berawal dari laporan korban Ana Triana (37), warga Lubuk Linggau, yang kehilangan mobilnya pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Saat itu, korban datang ke lokasi untuk menemui seseorang yang mengaku sebagai pelanggan. Korban kemudian memarkirkan mobilnya dalam kondisi terkunci. 

Namun setelah menunggu cukup lama, orang yang hendak ditemui tidak kunjung datang dan tidak dapat dihubungi. Saat korban kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya telah raib.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengurangan BPHTB

BACA JUGA:Rupiah Masih Melemah di Awal Pekan, Kurs Dolar AS Tembus Rp16.900 an

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B245/I/2026/SPKT/POLSEK IB-I/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara hingga akhirnya mengarah pada identitas para pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang baru dikenal, terutama di tempat umum,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 9 Februari 2026.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Indomobil Resmi Pamerkan eMotor QT dan QT Pro di IIMS 2026 Skuter Listrik Harga Mulai Rp15 Juta

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Terios X AT MC warna hitam metalik tahun 2024 milik korban.

Selain itu, turut disita satu unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D diketahui berperan sebagai perencana aksi, sedangkan ELP membantu pelaksanaan pencurian. 

Kategori :