Simak 14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023, Ada Denda Mencapai Rp3 Juta!

Selasa 11-07-2023,11:23 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Pelanggaran ini melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp250 ribu.


Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/tmcpoldametro

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 286 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar: Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

11. Motor dan mobil tanpa STNK: Pelanggaran ini melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan melanggar marka atau bahu jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

13. Kendaraan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP: Pelanggaran ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 dan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.(*)

Kategori :