Sertifikasi Halal 2026 Jadi Penopang Daya Saing Ekonomi UMKM

Rabu 28-01-2026,09:10 WIB
Reporter : evi
Editor : Hanida Syafrina

BACA JUGA:Yamaha Fazzio Hybrid Tampil Lebih Segar, Warna dan Grafis Baru Bidik Gen Z

Secara makroekonomi, sertifikasi halal berfungsi sebagai peningkatan aset tak berwujud (intangible asset) UMKM.

Produk yang telah bersertifikat cenderung memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional.

Stabilitas penjualan yang dihasilkan dari kepercayaan konsumen turut memperbaiki arus kas usaha, sehingga memperkuat ketahanan UMKM terhadap gejolak ekonomi.

Di sektor keuangan, kepemilikan sertifikat halal semakin diperhitungkan dalam penilaian risiko kredit.

Lembaga pembiayaan menilai UMKM bersertifikat halal memiliki tata kelola usaha yang lebih tertib, transparan, dan patuh terhadap regulasi.

Hal ini membuka peluang akses pembiayaan dengan skema yang lebih kompetitif, baik melalui perbankan syariah maupun konvensional.

BACA JUGA:Polisi Temukan Jenazah Christina di Antara Pohon Sawit di Banyuasin

BACA JUGA:Dari Keramaian Event, UMKM Menemukan Jalan Bertumbuh

Keuntungan ekonomi jangka panjang juga diperkuat oleh kebijakan sertifikat halal yang berlaku selamanya.

Dari sisi akuntansi, pelaku usaha tidak lagi dibebani biaya pembaruan berkala, sehingga perencanaan keuangan menjadi lebih efisien dan prediktabel.


peningkatan kepercayaan konsumen menjadi faktor penting bagi stabilitas omzet UMKM.--ig@logohalalmui

Kepastian ini memberi ruang bagi UMKM untuk menyusun strategi ekspansi dengan risiko yang lebih terukur.

Meski demikian, risiko ekonomi tetap mengintai bagi pelaku usaha yang menunda sertifikasi.

Setelah batas waktu 17 Oktober 2026, produk yang belum bersertifikat halal terancam sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Dampak finansialnya tidak hanya berupa hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga kerugian akibat terhambatnya distribusi dan rusaknya kepercayaan pasar.

Kategori :