13. Kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene.
14. Kendaraan roda empat dengan pelat RFS atau RFP.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Tak Ada Negosiasi-Transaksi di Operasi Patuh Jaya
BACA JUGA:VIRAL Pengusaha Batik Pekalongan Sebar Uang dari Atap Rumah, Berakhir Ricuh
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Ditilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/@mhi.indonesia
Dalam hal ini, ia menyatakan, "(Tujuannya) meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas.".(*)