BACA JUGA:Groundbreaking Pabrik Bioavtur di Banyuasin, Dorong Investasi Hijau dan Energi Terbarukan
BACA JUGA:Bukan Sekadar Rempah! Khasiat Jahe dan Kayu Manis yang Jarang Diketahui!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam aturan terbaru, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tuturnya.
Polda Sumsel memastikan dalam pengungkapan kasus tersebut tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI maupun Polri. Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas bersubsidi di lingkungan sekitar.