Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, perbuatan tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp477.809.672.
Atas perbuatannya, tersangka WDA dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Genangan Air di Jalan KH Azhari Tak Kunjung Kering
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Persiapkan Pra Penilaian Ujian Kompetensi bagi ASN Pindah Instansi
Tersangka kasus korupsi PMI Muara Enim masuk mobil tahanan.-Mardiansyah-PALTV
Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kajari.
Kajari memastikan dari hasil penyidikan sementara, alat bukti yang ada dan keterangan saksi, tersangka melakukan perbuatannya sendiri.
"Tapi tentu tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.
BACA JUGA:Wilson Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa Rugikan Negara 871 Juta
BACA JUGA:Upacara Hakordia 2025 di Kejati Sumsel, Wakajati Tekankan Kolaborasi dan Pemulihan Kerugian Negara
Selanjutnya, guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dilakukan penahanan terhadap tersangka WDA di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 Desember s.d. 28 Desember 2025.
Penahanan terhadap tersangka WDA ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.*