PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) kembali turun ke jalan, Senin (8/12/2025).
Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, membawa truk-truk mereka sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan pengemudi angkutan barang.
Aksi ini dipicu oleh ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang mengatur pembagian jam pengisian solar subsidi.
Aturan tersebut membuat sebagian SPBU hanya melayani pengisian solar pada pukul 22.00–04.00 WIB, sementara sebagian lainnya tetap pada jam operasional biasa. Para sopir menilai kebijakan itu tidak realistis karena kebutuhan solar tidak mengenal waktu, sementara antrean justru menumpuk pada malam hari.
BACA JUGA:Terdakwa Alex Noerdin Tampak Lusuh dengar Hakim Tolak Eksepsi Dugaan Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Stok Pertamina Dex Kosong, SPBU di Palembang Belum Dapat Pasokan
Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, membawa truk-truk mereka sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan pengemudi angkutan barang.-M. Aidil-PALTV
Selain itu, mereka mengkritik ketersediaan solar subsidi 24 jam yang dinilai tidak berjalan sesuai janji pemerintah. Para sopir mengaku masih sering kesulitan mendapatkan BBM meskipun SPBU diklaim beroperasi sepanjang hari.
BACA JUGA:Tongkang Batubara Tabrak Bawah Jembatan Ampera, Pemprov Sumsel Belum Dapat Ambil Kebijakan
BACA JUGA:Sambangi PalTV, Walikota Palembang Dukung Penuh PalTV Night Run Festival 2025
Koordinator aksi FKPSSB, Mustofa, menegaskan bahwa kebijakan pengisian solar pada malam hari sangat memberatkan pengemudi. -M. Aidil-PALTV
Koordinator aksi FKPSSB, Mustofa, menegaskan bahwa kebijakan pengisian solar pada malam hari sangat memberatkan pengemudi. Ia menyebut keputusan itu dibuat tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak.
“Sudah kami sampaikan semua tuntutan yang intinya kami meminta agar kebijakan terkait BBM yang hanya boleh dibeli mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB segera direvisi atau dibatalkan karena sangat berdampak kepada sopir truk, baik yang bekerja di ekspedisi maupun masyarakat umum,” ujar Mustofa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memberikan waktu maksimal dua minggu untuk mengambil keputusan. “Kalau waktu itu lewat tanpa hasil, kami akan turunkan massa lebih besar lagi dan melakukan mogok total di seluruh Sumatera Selatan,” tegasnya.
Mustofa juga menilai pemerintah hanya melihat kemacetan dari sudut pandang dalam kota. “Di luar kota tidak ada kemacetan karena antrean solar. Masalahnya justru terjadi karena penumpukan di dalam kota. Ke depan kami berharap sopir truk dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan agar kebijakan tidak berat sebelah,” tambahnya.