Terdakwa Alex Noerdin Tampak Lusuh dengar Hakim Tolak Eksepsi Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Senin 08-12-2025,18:16 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada Senin, 8 Desember 2025.

Alex Noerdin terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek kerja sama mitra Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset daerah berupa lahan di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan pihak Terdakwa tidak beralasan secara hukum.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan eksepsi tersebut tidak dapat diterima. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:Stok Pertamina Dex Kosong, SPBU di Palembang Belum Dapat Pasokan

BACA JUGA:Tongkang Batubara Tabrak Bawah Jembatan Ampera, Pemprov Sumsel Belum Dapat Ambil Kebijakan


Terdakwa mantan Guberunur Sumsel Alex Noerdin menyimak amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

“Menyatakan keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alex Noerdin tidak dapat diterima, serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ketua Fauzi Isra saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan aset Pemprov Sumsel pada 2016-2018 itu akan segera memasuki agenda pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan para saksi untuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat proyek berjalan, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel Eddy Hermanto yang sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, serta Rainmar Yousnaidi yang merupakan Kepala Cabang PT Magna Beatum.


Terdakwa Alex Noerdin digiring ke mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

BACA JUGA:Sambangi PalTV, Walikota Palembang Dukung Penuh PalTV Night Run Festival 2025

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Saksi Tegaskan Status Aset dan Nilai Sejarah Bangunan

Sidang perkara korupsi Pasar Cinde akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Kategori :