Direktur Utama PT SMB Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Penguasaan Tanah Negara

Kamis 04-12-2025,18:52 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Berdasarkan laporan produksi dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) PT SMB, JPU menilai hasil dari pemanfaatan lahan ilegal itu mengalir ke perusahaan dan turut dinikmati oleh terdakwa sebagai Direktur Utama.

“Sejak Januari 2019 hingga November 2025, pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp127,2 miliar,” lanjut JPU.

BACA JUGA:Duel Kamera Flagship 2025: Galaxy S26 Tantang iPhone 16, Siapa Paling Unggul?

BACA JUGA:Galaxy S26 vs iPhone, Hasil Zoom 30x Mana yang Lebih Tajam?


Terdakwa Kms H Abdul Halim Ali melalui Kuasa Hukum ajukan eksepsi pada sidang berikutnya, Kamis (4/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Atas perbuatannya, terdakwa Kms H Abdul Halim Ali didakwa dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 9 junto Pasal 15 UU Tipikor, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengar dakwaan,  terdakwa melalui Kuasa Hukum mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Kategori :