Direktur Utama PT SMB Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Penguasaan Tanah Negara

Kamis 04-12-2025,18:52 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) Kms H Abdul Halim Ali (Haji Halim), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada hari Kamis, 4 Desember 2025

Agenda sidang perdana terhadap pengusaha ternama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).

Terdakwa yang terjerat dugaan korupsi terkait Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (SP Sekayu)-Tempino-Jambi itu dihadirkan langsung ke ruang sidang dengan pengawalan petugas medis dari Rumah Sakit Siti Fatimah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, JPU mendakwa Abdul Halim melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA:Pelajar Tingkat SMA Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Galaxy S26 vs Huawei Mate Series: Mana yang Paling Stabil untuk Rekaman Video?

Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan terdakwa sebagai areal perkebunan PT SMB sejak 2019 hingga 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Sumsel, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50.


Terdakwa Kms H Abdul Halim Ali hadiri sidang perdana dengan pengawalan petugas medis dari RS Siti Fatimah, Kamis (4/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Halim diduga melakukan tindakan tersebut sendirian maupun bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Camat, serta beberapa kepala desa di Kabupaten Musi Banyuasin yang masa jabatannya tersebar sejak tahun 1995 hingga 2010.

JPU menjelaskan bahwa tanah negara itu kemudian dimanipulasi melalui penerbitan 193 KTP dan 486 surat penguasaan hak atas tanah, hingga terbitnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para pekerja harian lepas PT SMB yang bukan penduduk setempat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Regulasi Baru Administrasi Badan Hukum Kepada Notaris Pagaralam

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Kunjungi Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi

Penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui program PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (Massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba pada periode 2006–2009.

“Lahan yang diklaim sebagai milik pekerja lepas itu dikuasai dan digunakan PT SMB untuk kegiatan perkebunan tanpa adanya HGU maupun Izin Usaha Perkebunan,” tegas JPU dalam persidangan.

Kategori :