PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Rico Agustomi (52) warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Bugis Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1705/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Rico mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh atasannya, Ferdinand alias Dinan, di Lorong Sehati Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II pada Rabu, 3 Desember 2024 sekitar pukul 11:00 WIB.
Korban Rico Agustomi menjelaskan bahwa dirinya dianiaya setelah menjual satu keranjang ayam milik terlapor.
BACA JUGA:Warga Tak Perlu Jauh-Jauh Lagi, Layanan Adminduk Kini Hadir di Alang-Alang Lebar
BACA JUGA:Vonis 2,5 Tahun Penjara bagi 2 Terdakwa Kasus Pencurian dengan Kekerasan Berkedok Aplikasi Hijau
Korban mengaku mendapat telepon dari istri terlapor yang menyuruhnya untuk melarikan diri. Namun, terlapor kemudian menemukan dan langsung menganiayanya.
“Saya jualkan ayam punya dia. Kemudian istrinya telepon, saya disuruh kabur," ujarnya usai membuat laporan.
Menurut Rico, ia mendapat pukulan pada bagian wajah dan belakang kepala menggunakan tangan.
Terlapor juga memukulnya dengan kayu hingga menyebabkan luka pada tangan kiri dan pundak.
BACA JUGA:Bencana Sumatera Jadi Warning, 300 Ribu Hektare Lahan Kritis di Sumsel
BACA JUGA:Sumsel Kirim Bantuan Rp 2,6 Miliar untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut dan Aceh
Korban Rico Agustomi (kiri) menunjukkan surat Laporan Polisi, Rabu (3/12/2025).-Mulyadi-PALTV
Tidak berhenti di situ, terlapor kemudian menusuk korban dengan pisau sehingga paha kanan dan bahu kiri mengalami luka.
"Dia nyari-nyari aku dan pas ketemu langsung aku dianiaya, dipukul, ditusuk. Saya tidak tahu kenapa alasannya dia menganiaya saya," ucap Rico Agustomi.