PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) Prabumulih pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan memenuhi standar teknik penyusunan regulasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian dan dihadiri oleh Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasri selaku pemrakarsa.
Dalam paparannya, Franky menjelaskan substansi empat Raperwako Prabumulih yang diajukan, yaitu mengenai Retribusi Jasa Usaha; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Pertanian; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian; serta Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Prabumulih Tahun 2025-2029.
BACA JUGA:Koordinasi Pemda PALI Tindaklanjuti Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian memimpin langsung Rapat Harmonisasi dan dihadiri Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasri selaku pemrakarsa, Rabu (3/12/2025).--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian menyampaikan hasil telaah, termasuk penyempurnaan substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan regulasi.
Secara umum, rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, namun masih diperlukan beberapa perbaikan teknis agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.
Pemrakarsa menyetujui seluruh catatan dan melakukan perbaikan sesuai masukan tim perancang.
Seluruh dokumen kemudian dicetak rangkap dua dan diparaf oleh masing-masing pihak. Kemudian dilakukan serah terima berita acara harmonisasi sebagai penanda rampungnya proses.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kualitas Regulasi Daerah melalui Harmonisasi Lima Raperbup Muba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Dinas Koperasi dan UKM Palembang Dorong Pendaftaran 18 Merek UMKM
Kemenkum Sumsel menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai instrumen untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif, Rabu (3/12/2025).--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai instrumen untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.