Maju Amintas Siburian menambahkan bahwa melalui proses pendaftaran yang transparan, akurat dan sesuai ketentuan, masyarakat terutama pelaku UMKM dapat merasakan kepastian hukum atas merek yang mereka ajukan.
Pendampingan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pelaku usaha.
“Dengan demikian, kualitas dan kredibilitas pelayanan publik meningkat, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih tertib, aman, dan kompetitif,” pungkas Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian.(***)