Dasril diduga berperan bersama dua tersangka lainnya, Wisnu dan Ipan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah tersebut sepanjang tahun 2022–2023. -Mulyadi-PALTV
Namun proses pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, persyaratan KUR Mikro diduga dipalsukan atau tidak sesuai aturan, sementara data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang menguatkan dugaan praktik korupsi dalam perkara ini.
“Penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur dan penggunaan data nasabah secara ilegal. Temuan ini tentunya semakin memperjelas konstruksi perbuatan para tersangka.”Ujarnya.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk upaya menghadirkan tersangka Ipan yang belum memenuhi panggilan.