MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Sebanyak 246 kepala desa (kades) se-Kabupaten Muara Enim melakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu 26 November 2025.
Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Muara Enim H Edison dan Kajari Muara Enim Zulfahmi SH MH. Hadir juga Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, Inspektur Fera Sari SH MH Plt, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Shofyan Aripanca, para Camat dan Kades dan para Kasi Kejaksaan Muara Enim.
Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan ini juga dibarengi dengan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Bupati Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dalam pendampingan pengelolaan dana desa.
Kajari Muara Enim Zulfahmi menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. "Ini juga bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2025 mendatang," ujar Kajari didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH. dan Kasi Datun Mayorudin Febri SH MH.
Perwakilan dari 246 kepala desa (kades) se-Kabupaten Muara Enim melakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi.-Mardiansyah-PALTV
BACA JUGA:Berikan Penguatan, Kemenkum Sumsel Tekankan Legalitas dan Pentingnya Peran PPPNS
BACA JUGA:Hari Guru Nasional ke-80, Dinas Pendidikan Palembang Dorong Pemenuhan Kebutuhan Guru
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan melalui bidang intelijen dan datun. "Kita ada bidang Intelijen untuk pencegahan dengan penyuluhan dan penerangan hukum. Sedangkan bidang datun untuk pendampingan hukum," jelasnya.
Selain itu, sambung Kajari, MoU dan Fakta Integritas ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa. "Untuk itu, kita mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan," tegasnya.
Kajari berharap dengan adanya MoU dan Pakta Integritas ini, para Kades dapat komitmen dalam mengelola dana desa yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat desa. "Dengan demikian, dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H Edison, menyampaikan bahwa, para kades setiap tahunnya mengelola anggaran Rp2 hingga Rp2,5 miliar terdiri dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. "Anggaran desa kita ini paling banyak dibandingkan dengan kades di kabupaten/kota lain di Sumsel," ujar Edison.
BACA JUGA:Walikota Palembang Melepas Keberangkatan 97 Jamaah Penerima Bantuan Umroh 2025
BACA JUGA:Bupati OKU Tinjau Profiling ASN di BKN Palembang, Teddy: Hasilnya Jadi Dasar Perencanaan Karier
Penandatanganan Fakta Integritas Anti Korupsi, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu 26 November 2025.-Mardiansyah-PALTV
Untuk itu, Bupati mengingatkan pengelolaan dan penggunaan anggaran harus benar, serta pertanggungjawabannya lengkap. "Jangan sampai ada penyimpangan, kalau memang di antara kades atau BPD ada yang kurang mengerti hukum bisa didiskusikan dengan Kejari Muara Enim," pesannya.