Mau Jadi Anggota TNI? Buruan Daftar Cek Persyaratannya!

Rabu 18-01-2023,14:36 WIB
Reporter : Wibisono
Editor : Wibisono

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka pendaftaran Bintara Prajurit Karier (PK) TNI AD Reguler Pria dan Wanita serta Keagamaan dan Keahlian Pria TA 2023. Pendaftaran dibuka mulai 2 Januari 2023.

Pendaftaran terbuka bagi calon yang berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama. Calon Bintara Prajurit Karier (PK) TNI AD berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku Paket C).

Pendaftaran calon Bintara PK TNI AD dilakukan melalui website http://rekrutmen-tni.mil.id sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Bagi calon yang belum memahami cara mendaftar melalui online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran.

Dilansir dari berbagai sumber, pendaftaran dibagi menjadi dua zona, Zona Barat dan Zona Timur. Pendaftaran dilakukan secara online pada 2 Januari 2023 hingga 10 Februari 2023 untuk Zona Barat. Sedangkan untuk Zona Timur pada 2 Januari 2023 sampai 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Video: Kepsek Masih Bisa Terima Guru Honorer

BACA JUGA:Video: SFC Dukung Ada Operator Khusus Kompetisi Liga 2

Tamtama adalah golongan pangkat prajurit dan kopral di TNI. Setelah menempuh pendidikan, calon prajurit diangat menjadi prajurit dan diberi pangkat prajurit dua (Prada). Urutan kepangkatan tamtama yang terendah adalah Prada dan tertinggi adalah kopral kepala (Kopka).

Berikut adalah persyaratan umum, persyaratan lain, tata cara pendaftaran, aspek penilaian, jadwal seleksi, serta tempat dan lokasi pendaftaran Tamtama PK Reguler dan Keagamaan TA 2023.

Persyaratan Umum Tamtama PK Reguler dan Keagamaan TNI AD TA 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama

5.Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri

6.Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata

Kategori :