Video: Kepsek Masih Bisa Terima Guru Honorer

Video: Kepsek Masih Bisa Terima Guru Honorer

Kepsek Masih Bisa Terima Guru Honorer-Ari Pranika-paltv.co.id

OKU, PALTV.CO.ID - Terkait isu penghapusan tenaga honorer, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU memastikan Kepala Sekolah masih bisa menerima guru honorer. Hal itu dilakukan mengingat saat ini Sekolah di OKU masih banyak kekurangan guru terutama guru ASN.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKU memastikan Kepala Sekolah masih bisa menerima guru honorer, terutama bagi sekolah yang saat ini masih kekurangan guru ASN maupun guru P3K.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Alfarizi mengungkapkan, saat ini OKU masih kekurangan guru terutama guru ASN. Oleh sebab itu, kebutuhan guru di OKU masih banyak sehingga sekolah bisa menerima guru dengan status honorer.

Menurut Alfarizi, tenaga guru honorer masih sangat dibutuhkan sekolah-sekolah karena jumlah guru tak sebanding dengan beban mengajar. Keberadaan guru honorer ini nantinya bisa membantu proses belajar dan mengajar di sekolah.

BACA JUGA:Video: Wisata Satwa Gajah Sumatera di Muara Padang Butuh Dikembangkan

BACA JUGA:Video: Kebun Karet Tercemar Limbah Perusahaan Tambang

“Guru honorer yang ada di sekolah-sekolah, ya sebenarnya kan sekarang sudah semacam kebutuhan sekolah. Itulah yang menjadi dasar bagi Kepala-kepala Sekolah menerima guru honorer. Meskipun tidak ada semacam pengumuman khusus bahwa penerimaan guru honorer saya yakin tidak ada. Tetapi mana kala dibutuhkan karena kita kekurangan guru ASN maka tidak ada jalan lain kita memanfaatkan guru-guru honorer yang ada itu. Nah mudah-mudahan dengan terkait program P3K yang sekarang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat, kawan-kawan yang hari ini sebagai honorer, ke depan mungkin bisa diangkat sebagai tenaga P3K, seperti itu,” jelas Alfarizi di ruang kerjanya.

Terkait dengan gaji para guru honorer ini, dikatakan Alfarizi disiapkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS. Gaji guru honorer nantinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Sekolah juga tak sembarang menerima namun harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id