Kemenkum Sumsel Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum di Triwulan IV, Gandeng 3 OBH Terakreditasi

Senin 17-11-2025,15:19 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Negara terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi, melindungi, serta menjamin hak-hak warga negara melalui penyediaan layanan Bantuan Hukum, terutama bagi masyarakat tak mampu. 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melaksanakan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor wilayah pada Senin (17/11).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

“Bantuan Hukum merupakan hak seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk pemenuhan atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:Galaxy Tab A11 vs Teclast T40 Pro: Layar Besar Siapa yang Terbaik?

Beliau menambahkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PHNPR.01.04-36 tanggal 14 November 2025, addendum kontrak Bantuan Hukum Triwulan IV ditujukan kepada tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan. 

Ketiga OBH tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, dan Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim.

Melalui penyesuaian dan pengalihan anggaran ini, layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak yang lebih signifikan. Selain itu, OBH juga diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung pencapaian target kinerja BPHN Tahun 2025, termasuk penguatan Posbakum tingkat desa/kelurahan yang kini telah terbentuk secara penuh di seluruh wilayah Sumsel.


Kemenkum Sumsel tingkatkan layanan bantuan hukum di triwulan IV dengan menggandeng tiga OBH terakreditasi demi akses hukum lebih optimal.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Dalam kesempatan tersebut, Maju Siburian turut menyoroti pentingnya keberadaan paralegal di desa/kelurahan sebagai mediator yang dekat dengan masyarakat serta menegaskan perlunya kerja sama berkelanjutan antara OBH dan para paralegal demi meningkatkan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.


Kemenkum Sumsel tingkatkan layanan bantuan hukum di triwulan IV dengan menggandeng tiga OBH terakreditasi demi akses hukum lebih optimal.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, sehingga akses terhadap keadilan dapat dinikmati secara lebih merata, terutama oleh kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah di Sumatera Selatan.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, pejabat struktural dan fungsional, perwakilan Panitia Pengawas Daerah, serta para pimpinan dari tiga OBH terakreditasi yang menerima addendum kontrak.(*)

Kategori :