Pelaku Pembunuhan di Lorong KH Umar Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya !!

Rabu 22-10-2025,16:08 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian dan barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. 

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :