Aditya juga menyikapi bahwasanya Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu dan Kejari OKU Timur berada pada garis yang sama, yaitu dalam rangka pemberantasan korupsi di Kabupaten OKU Timur.
Terkait proses hukum dan penetapan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh PMI OKU Timur, Aditya menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejari OKU Timur telah melaksanakan penyidikan secara objektif, profesional, dan profesional, serta tidak ada kriminalisasi dan tidak ada tebang pilih.
“Pada tanggal 14 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur periode tahun 2018-2023. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam proses penyidikan oleh tim penyidik ditemukan dua alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta didukung oleh barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Produksi 6,05 Juta Barel B40 Hingga September 2025
BACA JUGA:Sosialisasi P4GN Banyuasin, Langkah Konkret Tekan Penyalahgunaan Narkoba
Kasi Intel Kejari OKU Timur juga mempersilahkan kepada Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu, untuk melaporkan bila mempunyai bukti akan keterlibatan oknum PMI OKU Timur lainnya dalam kasus dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah di tubuh PMI OKU Timur Tersebut.
Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama memantau pada saat proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKUTimur, Selasa (21/10/2025).-Elvandri Jefriadi-PALTV
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama memantau pada saat proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKUTimur nantinya.
Sehingga, masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana proses hukum yang berjalan pada penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Hafiezd juga memastikan penanganan perkara PMI OKU Timur sudah sesuai prosedur dan dalam penetapan tersangka telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, serta telah melakukan gelar perkara dengan tim penyidik sebelum menetapkan dua orang tersangka tersebut.
BACA JUGA:Rumah di Demang Lebar Daun Hangus Dilalap Api, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa, Sidang Korupsi PMI Palembang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Audiensi antara Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu dan Kejari OKU Timur berakhir pada pukul 10:00 WIB serta berjalan dalam keadaan kondusif, lancar dan terkendali.