Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Supervisi Pos Bantuan Hukum di Kota Prabumulih, Dorong Penyelesaian Masalah Hu

Jumat 17-10-2025,22:00 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Abidin Riwanto

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumsel juga menyampaikan bahwa program bantuan hukum litigasi dan non-litigasi dari Kementerian Hukum dapat dimanfaatkan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal. Kasus-kasus tersebut nantinya dapat diteruskan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah masing-masing.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran serta sinergi yang terbangun antara Kanwil, Pemerintah Kota Prabumulih, dan aparat kelurahan.

“Kami terus mendorong agar Posbankum menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat. Dengan pendekatan dialog dan mediasi, masyarakat dapat memperoleh solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan. Kemenkum hadir untuk memastikan keadilan itu mudah dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Maju Amintas Siburian.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)

Kategori :