Perbuatan para tersangka, lanjut Kasat Reskrim Polres Muara Enim, dilakukan dengan sadar dan terencana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim menegaskan para pelaku terancam pidana enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Dulu Jadi Primadona, Kini Terpuruk: Fenomena Anjloknya Penjualan Mobil LCGC di Indonesia
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 180 Jemaah Umroh 13 Hari by Lion Air
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan bahwa penyidik kini masih melakukan pengembangan.
Penyidik juga melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” tegas Kasat Reskrim Polres Muara Enim.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang dalam konferensi pers tersebut mengimbau masyarakat supaya tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal.
BACA JUGA:Hingga Triwulan III, LRT Sumsel Angkut 3,3 Juta Penumpang
BACA JUGA:Redmi Pad Pro Sudah Dukung WiFi 6: Koneksi Super Cepat di Tablet Kelas Menengah
Mesin Rig yang digunakan tiga pelaku illegal drilling ikut diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim, Kamis (9/10/2025).-Yansyah-PALTV
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ujar AKP RTM Situmorang.
Dengan terungkapnya kasus pengeboran sumur minyak ilegal ini, Polres Muara Enim berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.
Polres Muara Enim juga berharap terjadi peningkatan kesadaran masyarakat betapa pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan migas.