Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jaksa Gadungan

Selasa 07-10-2025,21:17 WIB
Reporter : Hafid Zainul
Editor : Devi Setiawan

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025, tertanggal 7 Oktober 2025. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Kategori :