Layanan Laporbup OKI Bablas, Nama Baik Korban Asusila Tercemar

Kamis 25-09-2025,14:41 WIB
Reporter : Novan wijaya
Editor : Abidin Riwanto

Yakni Pasal 26 UU ITE: Melarang penyebaran data pribadi tanpa izin, termasuk nama, foto, dan informasi lain yang mengarah pada identitas seseorang, pasal 310-311 KUHP mengatur tentang Pencemaran nama baik dan pasal Pasal 1365 KUH Perdata yg Menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain" Pungkasnya. 

Kategori :