Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Respons Kampus Tuai Kritik

Sabtu 13-09-2025,10:14 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dunia akademik di Sumatera Selatan kembali diguncang dengan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa itu terjadi di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, pada Jumat 29 Agustus 2025 dini hari. Berdasarkan informasi, korban menjadi sasaran tindakan asusila oleh dua pemuda yang diduga merupakan anggota karang taruna desa setempat.

Insiden tersebut berlangsung saat korban dan rekan mahasiswa lain baru saja menyelesaikan rapat kegiatan HUT RI.

Korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan. Namun, dirinya mengalami memar di bagian tangan akibat berusaha menghindari aksi pelaku. Situasi tersebut membuat panik rekan-rekan KKN lainnya, hingga akhirnya korban segera diamankan dan dipulangkan ke kampus.

BACA JUGA:SFC Siap Berlaga di Pegadaian Championship, 35 Pemain Dikenalkan Ke Fans

BACA JUGA:Pindang Kuah Kuning Besemah, Cita Rasa Tradisi dari Pagar Alam


kuasa hukum korban, Novel Suwa SH, MM, MSi. --Foto : Mulyadi - PALTV

Usai kejadian, pihak kampus bersama korban langsung melapor ke Polres Ogan Ilir. Proses penyelidikan kini masih berlangsung, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara kedua terlapor juga sudah dipanggil oleh unit PPA.

Wakil Rektor I UMP, Dr. Suroso PR, mengungkapkan bahwa pihaknya segera turun ke lokasi setelah menerima laporan. Bahkan Rektor dan Dekan Fakultas Ekonomi turut mendampingi langsung. Namun, pernyataan kampus yang menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menuai polemik.

“Waktu itu kami sudah kroscek ke perangkat desa, korban, dan keluarganya. Kami berharap persoalan ini jangan sampai melebar, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Suroso dalam konferensi pers, Kamis 11 September 2025.


Sikap rektorat tersebut memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum korban--Foto : Mulyadi - PALTV

UMP beralasan langkah itu diambil atas dasar praduga tak bersalah, serta mempertimbangkan hubungan kerja sama dengan desa sebagai lokasi pelaksanaan KKN.

BACA JUGA:Membagongkan! Mobil Sekelas Palisade Kalah Mewah & Kalah Irit Dengan Chery 9 CSH

BACA JUGA:HUT ke-47 FKPPI, HNU Ajak Anggota Perkuat Nilai Bela Negara dan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Sikap rektorat tersebut memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum korban, Novel Suwa SH, MM, MSi. Menurutnya, pernyataan yang beredar di media sosial justru memperburuk kondisi psikologis korban.

Kategori :