Alat pembelian iklan memungkinkan pengiklan membeli slot iklan display yang dijual penerbit.
BACA JUGA:Tahap Pertama Penataan Sungai Bendung Diperkirakan Telan Anggaran RP 425 M
BACA JUGA: Paket Promo Umroh September Hemat Holiday Angkasa Wisata Keberangkatan 18 September 2025
Merek besar seperti Ford dan Nike menggunakan jenis alat pembelian iklan tertentu yang dikenal sebagai demand-side platforms (DSPs), yang menawarkan opsi bidding dan trading lebih kompleks serta mewajibkan komitmen belanja bulanan minimum yang tinggi.
Secara prinsip, pasar iklan berfungsi sebagai ruang pertemuan antara pengiklan sebagai pembeli dan penerbit sebagai penjual iklan display.
Sebagai bagian dari ekosistem exchange, Google mengoperasikan AdX yang terhubung dengan Google Ad Manager (GAM).
Dalam hal jaringan iklan, Google Ads (dulu bernama AdWords) ditujukan untuk pengiklan, sedangkan jaringan khusus penerbit memiliki penamaannya sendiri.
yang ditujukan bagi penerbit memiliki perannya masing-masing. Adapun jaringan yang menyasar penerbit dinamakan Google AdSense.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemohon Terkait Penolakan Pendaftaran Merek
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Analisis & Evaluasi Produk Hukum Daerah
Semua produk dalam tumpukan adtech ini bekerja sama untuk menayangkan iklan pengiklan di situs penerbit. Proses ini tidak hanya berlangsung dalam hitungan detik, tetapi juga terjadi miliaran kali setiap hari di seluruh internet.
Apa yang ditemukan Komisi Eropa?
Komisi Eropa membuka penyelidikan atas layanan adtech Google pada 2021. Hasilnya, sejak 2014 Google dinyatakan secara ilegal menyalahgunakan posisi dominannya dalam ekosistem adtech.
Memiliki dominasi pasar sendiri bukanlah pelanggaran menurut hukum antitrust Uni Eropa.
Namun, perusahaan yang dominan memiliki tanggung jawab khusus untuk tidak menyalahgunakan posisi pasarnya yang kuat dengan membatasi persaingan, baik di pasar tempat ia dominan maupun di pasar terpisah,” kata keterangan dari komisi.
Secara khusus, Komisi menemukan bahwa Google telah melanggar Pasal 102 Traktat tentang Fungsi Uni Eropa (TFEU) dan Pasal 54 Perjanjian Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) yang melarang penyalahgunaan posisi dominan.