Honorer Lulus PPPK Langsung Terima Gaji 1 April, Jumlahnya Bikin Ngiler

Senin 16-01-2023,15:50 WIB
Reporter : Wibisono
Editor : Wibisono

- Golongan XV   : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI  : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Seluruh gaji PPPK diatas itu belum termasuk tunjangannya. Kalau ditambah dengan tunjangan bisa lebih besar lagi.

BACA JUGA:Di Peninjauan OKU, Ayam Goreng dan Kue Bolu Dilelang Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Vihara Dharmakirti Palembang Berharap Kebaikan di Tahun 2023

Perbedaan PNS dan PPPK

Mungkin sebagian pembaca ada yang belum mengetahui perbedaan ASN dengan PPPK. Berikut ini perbedaan keduanya yang dilansir dari bkd.sultengprov.go.id

Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. PNS dan PPPK berdasarkan Hak

Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

Kategori :