3. Pembentukan Polisi Negara
Pada tanggal 1 Juli 1946, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk "Polisi Negara" sebagai Kepolisian resmi Republik Indonesia. Keputusan ini diambil melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946.
4. Peralihan dari Polisi Negara ke Polisi Republik Indonesia
BACA JUGA:Farel Prayoga Bakal Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77 Sumsel
BACA JUGA:Puluhan UMKM Akan Sediakan Makanan Gratis Saat HUT Hari Bhayangkara ke 77 Sumsel
Bhayangkara muda Polwan Polda Sumatera Selatan, Sabtu (1/7/2023).-Mulyadi-PALTV
Pada tahun 1948, Polisi Negara kemudian berubah nama menjadi Polisi Republik Indonesia (PRI). Perubahan ini sejalan dengan perubahan status Indonesia dari negara yang masih dalam masa perjuangan kemerdekaan menjadi negara yang merdeka.
5. Pembentukan Korps Bhayangkara
Pada tanggal 1 Juli 1966, Polisi Republik Indonesia resmi berganti nama menjadi Korps Bhayangkara. Perubahan ini terjadi setelah adanya upaya reformasi di dalam organisasi kepolisian.
6. Pemisahan Polri dari TNI
BACA JUGA:Pilih Mobil Listrik atau LGCC: Membandingkan Kelebihan dan Kekurangan
BACA JUGA:Mengoptimalkan Tata Letak Jendela untuk Meningkatkan Kualitas Tidur dan Kesehatan Fisik
Pada tanggal 1 April 1999, dilakukan pemisahan antara Polri (Korps Bhayangkara) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebelumnya, Polri berada di bawah kendali TNI dalam Angkatan Bersenjata Republik (ABRI).
Pemisahan ini bertujuan untuk memperkuat independensi dan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Sejak itu, Polri terus mengalami perkembangan dan transformasi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepolisian negara.
POLRI bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.*