Korupsi Penjualan Aset YBS, Mantan Sekda Palembang dan 2 Terdakwa Lainnya Divonis 1 Tahun dan 2 tahun Penjara

Kamis 07-08-2025,22:30 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Dalam sidang terdahulu, JPU Kejati Sumsel telah menuntut  ketiga Terdakwa. Harobin Mustofa dan Yuherman dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, sedangkan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Kategori :