Dalam sidang terdahulu, JPU Kejati Sumsel telah menuntut ketiga Terdakwa. Harobin Mustofa dan Yuherman dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, sedangkan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Korupsi Penjualan Aset YBS, Mantan Sekda Palembang dan 2 Terdakwa Lainnya Divonis 1 Tahun dan 2 tahun Penjara
Kamis 07-08-2025,22:30 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan
Tags : #vonis
#tipikor
#terdakwa korupsi
#mantan sekda palembang
#korupsi penjualan aset
#aset yayasan batanghari sembilan
Kategori :
Terkait
Senin 14-07-2025,18:56 WIB
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso Akui Serahkan Uang Suap Rp1,5 Miliar di Rumah Kadis PUPR OKU
Selasa 08-07-2025,17:11 WIB
Terbukti Terlibat Skandal Suap K3, Alex Rachman Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu 14-05-2025,19:18 WIB
Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pasar Cinde
Sabtu 08-03-2025,20:56 WIB
Pengusaha Haji Alim Segera Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Kejari Muba
Terpopuler
Minggu 10-08-2025,07:18 WIB
Guncangan Pasar Elektronik: Mungkinkah Xiaomi Menggeser Dominasi Samsung dan LG
Minggu 10-08-2025,12:42 WIB
Mengulik Fakta: Apakah Redmi Note 5G Mendukung Fast Charging 67W?
Minggu 10-08-2025,17:08 WIB
Honda CRF150L 2025: Warna Baru, Teknologi Masih Sama
Minggu 10-08-2025,10:55 WIB
Perbedaan Beberapa Varian Redmi Note 5G vs Kompetitor di Kelasnya
Minggu 10-08-2025,17:19 WIB
Nikmati Ayam Kecap Khas Palembang dengan Sentuhan Kacang dan Jeruk Kunci
Terkini
Minggu 10-08-2025,17:19 WIB
Nikmati Ayam Kecap Khas Palembang dengan Sentuhan Kacang dan Jeruk Kunci
Minggu 10-08-2025,17:08 WIB
Honda CRF150L 2025: Warna Baru, Teknologi Masih Sama
Minggu 10-08-2025,15:54 WIB
5 Alasan Menarik Mengapa Redmi Note 5G Jadi Pilihan Gahar di Segmen Mid-Range!
Minggu 10-08-2025,15:30 WIB
Redmi Note 5G Kini Bisa Ganti Langit di Foto Lewat AI Sky Replacement
Minggu 10-08-2025,15:28 WIB