Komplotan Pencuri Komponen Tower Dibekuk, Polisi Buru 4 Pelaku Lain

Jumat 25-07-2025,19:33 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil, satu pucuk senjata api dengan empat peluru aktif, serta beberapa unit ponsel.

Rio mengakui dirinya pernah bekerja sebagai teknisi tower di Padang selama 1,5 tahun, yang membuatnya paham sistem keamanan dan cara mengambil komponen tanpa tersengat listrik. 

"Saya jual modul tower ke DPO R secara COD seharga Rp2,5 juta. Sisanya saya jual online lewat Shopee sekitar Rp1,5 juta," ujar Rio.

Kini ketiganya dijerat Pasal 363 jo 353 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :