SS, pemilik motor yang asli, ikut mendatangi kantor polisi dan mengaku tidak mengenal Riski secara pribadi. Ia bahkan terkejut ketika tahu bahwa motornya hampir dijual oleh orang yang mengaku sebagai kerabat.
"Aku pasang harga Rp 15 juta. Dia minta nego, akhirnya deal seharga Rp 14,5 juta. Dia bukan kakak ipar saya," ujar SS.
Pipit telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.