OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Unit Reskrim 'Rimau Batu' Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga.
Kedua pelaku, yakni AT (29), warga Desa Serikembang I, dan A alias K (43), warga Desa Serikembang III, diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, bersama Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan tim.
Proses penangkapan merujuk pada laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Alumni Laskar Pandu Satria Diharapkan Jadi Teladan Karakter di Masyarakat
BACA JUGA:Video Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Viral, Tiga Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Kedua pelaku, yakni AT (29), warga Desa Serikembang I, dan A alias K (43), warga Desa Serikembang III, diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.--Foto : Polsek Tanjung Batu.
Modus Racuni Sapi dan Jual Daging Curian
Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama dua pelaku lain yang kini masih buron, yakni D dan I, keduanya warga Desa Serikembang III.
Komplotan ini dikenal sebagai spesialis pencuri hewan ternak.
Modus operandi yang digunakan cukup sadis, yaitu dengan meracuni sapi milik korban menggunakan zat putas hingga hewan tersebut mati. Setelah itu, sapi dipotong-potong, dimasukkan ke dalam karung, lalu dijual.
Korban dalam kasus ini adalah W (41), seorang wiraswasta asal Desa Serikembang I. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Perusahaan Terkait Dugaan Mega Korupsi Kredit Bank Plat Merah
BACA JUGA:Fidesia Noor, Perempuan yang Menjadi Manajer SFC
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam-merah tanpa plat nomor, yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.--Foto : Polsek Tanjung Batu.
Daging Curian Dijual, Pelaku Dapat Rp370 Ribu
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa daging hasil curian dijual ke seseorang di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp370 ribu dari hasil penjualan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam-merah tanpa plat nomor, yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.