PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Harnojoyo, Mantan Walikota Palembang periode 2015-2018 dan 2018-2023, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru proyek pembangunan Pasar Cinde oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin sore, 7 Juli 2025.
Harnojoyo menggunakan rompi warna orange dan dua tangan terborgol dikawal petugas Kejati Sumsel keluar dari ruang pemeriksaan.
Harnojoyo kemudian digiring menuju ke mobil tahanan Kejati Sumsel yang sudah siap untuk membawa sang mantan Walikota Palembang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo.
Ditemui saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, Harnojoyo mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Palembang.
BACA JUGA:Pasca Penetapan Tersangka Kasus Pasar Cinde, Pedagang Minta Pembangunan Segera Dilanjutkan
BACA JUGA:Alex Noerdin dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Revitalisasi Pasar Cinde
"Hari ini saya ditetapkan tersangka sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pembangunan Pasar Cinde. Saya memohon maaf kepada masyarakat Palembang," ujar Harnojoyo saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sumsel.
Saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, tersangka Harnojoyo memohon maaf kepada masyarakat Kota Palembang, Senin (7/7/2025).-Firman Hidayat-PALTV
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pasar Cinde, Harnojoyo juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Kejati Sumsel.
Diketahui sebelumnya, selain Harnojoyo, Penyidik Kejati Sumsel telah juga menetapkan empat tersangka kasus pembangunan Pasar Cinde.
Di mana dua dari empat tersangka tersebut ialah mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin dan mantan Asisten Pemprov Sumsel Edi Hermanto.