Belum Untung, Maling Motor di Palembang Ditangkap Polisi

Minggu 06-07-2025,17:04 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

Kini Zani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan awak media, Zani mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Baru sekali ini saya mencuri motor. Kuncinya memang saya ambil dulu, lalu saya ajak M mencurinya keesokan harinya. Saya menyesal,” ujarnya singkat. Kini Polisi masih memburu rekan Zani yang kini buron.

Kategori :