Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah atau Dokumen sebagai Jaminan Kerja

Minggu 06-07-2025,11:56 WIB
Reporter : Ekky
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan, kesempatan kerja serta melaksanakan prinsip non-diskriminasi pagi para pekerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Gubernur Sumatera Selatan, mengeluarkan Surat edaran terkait larangan bagi perusahaan untuk melakukan penahaan Ijazah atau dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah hingga buku pemilik kendaraan bermotor sebagai jaminan bekerja.


Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, --Foto : Ekky - PALTV

Menurut Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, surat edaran yang dikeluarkan, untuk mempertegas surat edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Larangan Penahanan Ijazah/Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

"Sebenarnya masalah ijazah ditahan ini, memang kita berupa penegasan saja, memang tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan" kata Gubernur Sumsel Herman Deru.

BACA JUGA:Bersama BPKARSS, KAI Optimalkan Perawatan Sarana Depo LRT

BACA JUGA:Layar Tajam dan Mulus! Berikut 5 HP 1 Jutaan Terbaik Dengan Ukuran Layar Yang Ideal

 

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menghimbau kepada seluruh pemberi kerja, agar tidak mencantumkan syarat atau kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kategori :