Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka.
"Jadi kasusnya ini terjadi pada akhir tahun 2024 lalu, yakni kasus pencurian bobol rumah. Tersangka satu orang, berhasil kita ringkus saat berada di rumahnya, pada Kamis kemarin 2 Juli 2025," ungkap AKP Angga dalam keterangannya.
Saat ini, Fiko masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kertapati dan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih menyelidiki ke mana laptop hasil curian dijual oleh tersangka.