Alex Noerdin dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Revitalisasi Pasar Cinde

Rabu 02-07-2025,22:12 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersamatiga orang lainnya ditetapkan sebagai terangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu malam, 2 Juli 2025.

Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Alex Noerdin dan tiga orang lainnnya sebagai tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan atau Pekerjaan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PTMB, terkait Pemanfaatan Tanah Daerah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Penetapan Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka berdasarkan hasil alat bukti yang telah dikumpulkan tim Penyidik Kejati Sumsel sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Empat tersangka tersebut adalah Raimor Yousnaldi (RY) selaku Kepala Cabang PTMB, Alex Noerdin (AN) selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Edi Hermanto (EH) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Serta Aldrin Tando (AT) selaku Direktur PTMB.

BACA JUGA:Keempat Kalinya, Harnojoyo Diperiksa Kasus Pasar Cinde

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Berlanjut, Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi Lagi


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (kanan) memberi keterangan pers mengenai penetapan empat tersangka perkara Revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (2/7/2025).-Ekky Saputra-PALTV

"Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alex Noerdin dan tiga orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara tindak pidana korupsi, sehingga tim Penyidik Kejati Sumsel meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya tersangka Raimor Yousnaldi akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 2 Juli 2025 hingga 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Dalami Proses Penyidikan Korupsi Proyek Revitalisasi, Tim Pidsus Kejati Sumsel Tinjau Kondisi Pasar Cinde

BACA JUGA:Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Periksa Ajudan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo


Tersangka Raimor Yousnaldi digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

Sementara tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan karena terpidana dalam perkara lain.

Kategori :