Curi HP Milik Tetangga Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Indralaya

Rabu 02-07-2025,17:22 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Muhadi Syukur

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam ditahanan polsek Indralaya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kategori :