PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Gunawan menghadiri
Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang digelar oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Rabu (25/06), bertempat di Ballroom Mahameru Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme pembentukan, pengawasan, hingga pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas), baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, kepolisian, intelijen, dan instansi vertikal terkait.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel M. Alfajri Zabidi dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran strategis tim terpadu (Timdu) dalam memastikan ormas berjalan sesuai visi, misi, serta aturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya antara Timdu Provinsi dan Timdu Kabupaten/Kota, untuk mendorong pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Berangkat Umrah Saat Konflik Timur Tengah? Ikuti Petunjuk Holiday Angkasa Wisata
BACA JUGA:Dharma Polimetal Bidik Potensi Pasar dari Gempuran Mobil Listrik Asal China
Gunawan, mewakili Kemenkum Sumsel, menyampaikan bahwa sesuai Permenkum Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Permenkum Nomor 10 Tahun 2019, pihaknya memiliki kewenangan dalam aspek pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang dilakukan secara daring melalui sistem AHU Online.
“Kami hanya menangani aspek legal formal, yaitu ketika ormas mengajukan pengesahan melalui notaris ke Ditjen AHU. Selanjutnya, data ormas yang berbadan hukum tersebut otomatis tercatat dalam database Kemenkum melalui AHU Online,” ujarnya.
Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang digelar oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Rabu (25/06), bertempat di Ballroom Mahameru Hotel Swarna Dwipa Palembang.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Lebih lanjut, materi rapat juga disampaikan oleh perwakilan Dit Intelkam Polda Sumsel, Binda Provinsi Sumsel, serta Badan Kesbangpol yang secara umum memaparkan peran dan wewenang masing-masing lembaga dalam pengawasan dan pembinaan ormas, termasuk langkah penanganan terhadap ormas yang terindikasi menyimpang dari tujuan awal pendiriannya atau terafiliasi dengan praktik premanisme.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyambut baik terselenggaranya rapat ini dan menegaskan bahwa Kemenkum siap memperkuat kolaborasi dalam pengawasan ormas demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Keterlibatan Kemenkum dalam tim terpadu ini merupakan bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa keberadaan ormas benar-benar memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Kami mendukung pengawasan yang terukur dan berdasarkan hukum,” tegas Hendrik.
Rapat ini dipandu oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Prov. Sumsel, Irwan Ridwan, yang menyampaikan urgensi pembentukan tim terpadu sebagai respons atas temuan sejumlah ormas yang telah menyimpang dari tujuan awal.
Dengan komitmen dan koordinasi lintas sektor yang semakin erat, diharapkan pengawasan terhadap ormas di Sumatera Selatan semakin efektif dan mampu menjaga stabilitas sosial serta ketertiban umum di wilayah tersebut.(*)