Eksepsi Ditolak, Sidang Gratifikasi POKIR Berlanjut

Rabu 18-06-2025,13:47 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALTV.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Arie Martha Redo.

Dalam perkara gratifikasi dan suap terkait pelaksanaan empat proyek pokok pikiran (Pokir) di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Banyuasin.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Rabu 18 Juni 2025, Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan bahwa keberatan dari tim penasihat hukum Arie Martha telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok.


Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan bahwa keberatan dari tim penasihat hukum Arie Martha telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok.--Foto : Heru - PALTV

“Menimbang bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, maka keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya,” tegas Hakim Fauzi Isra saat membacakan amar putusan sela (18/06/2025) 

BACA JUGA:Rumah Ludes Terbakar di Palembang, Diduga akibat korsleting charge HP

BACA JUGA:Libur Sekolah, 1 KA Bukit Serelo dan 3 KA Rajabasa Ditambah KAI


Eksepsi yang ditolak terkait perkara gratifikasi dan suap terkait pelaksanaan empat proyek pokok pikiran (Pokir) di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Banyuasin.--Foto : Heru - PALTV

Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara dan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Dalam kasus ini, Arie Martha Redo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel, didakwa bersama dua terdakwa lain, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK, perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana.

Kategori :